SEMARANG - Dalam rangka rekomendasi perpanjangan izin Klinik Pratama Lapas Kelas I Semarang, Dinas Kesehatan Kota Semarang lakukan visitasi ke Lapas Kelas I Semarang.
Izin tersebut digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan serta menyediakan pelayanan medis dasar atau spesifik baik yang dimiliki pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat.
Dinas Kesehatan Kota Semarang sebagai pemberi rekomendasi, sebelumnya telah melakukan pengecekan persyaratan. Sementara kegiatan visitasi kali ini merupakan tahapan lanjutan setelah pengecekan persyaratan.
Divisitasi langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Semarang, dr. Noegroho Edy Rinanto, kegiatan ini meliputi pengecekan sarana dan prasarana alat kesehatan yang ada di Klinik Pratama Lapas Semarang.
Kepala Lapas Semarang, Usman Madjid menyampaikan ucapan terimakasih atas sinergitas Dinas Kesehatan Kota Semarang yang telah memberikan rekomendasi terkait ijin Klinik Pratama Lapas Semarang, pada Rabu (24/01/2024).
“Surat izin ini tentunya sangat berharga bagi Lapas Semarang dalam rangka memberikan legalitas. Adanya Klinik Pratama Lapas Semarang merupakan salah satu sarana pelayanan kesehatan yang kami lakukan kepada Warga Binaan. Perawatan kesehatan merupakan salah satu hak dasar yang harus kami berikan kepada seluruh Warga Binaan” Imbuh Usman.
(Ari)